Sejarah
- SEJARAH KAMI
"Mengelola hutan secara lestari bukan sekadar komitmen bisnis, melainkan tanggung jawab jangka panjang kami untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam dan kehidupan masyarakat."
- Manajemen PT TTL -
Dedikasi sejak tahun 1989
- PERJALANAN KAMI
Jejak Langkah PT Tunas Timber Lestari
1989
Awal Pengelolaan
PT Tunas Timber Lestari (dh PT Tunas Sawaerma) memperoleh SK HPH periode pertama berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/1989 tanggal 6 Februari 1989 terletak di kelompok hutan Sungai Uwim Merah – Sungai Muyu – Sungai Fly, Kabupaten Boven Digoel(d/h Kabupaten Merauke), Provinsi Papua (d/h. Irian Jaya) seluas 200.000 Ha.
1996
Perluasan Area Kelola
Addendum Nomor : 742/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996, dengan luas ± 244.850 hektar, terletak di kelompok hutan Sungai Uwim Merah – Sungai Muyu – Sungai Fly, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua (d/h. Irian Jaya). Surat keputusan tersebut berlaku selama 20 tahun dan telah berakhir pada tanggal 5 Februari 2009.
2009
Perpanjangan Izin Definitif
Tunas Sawaerma memperoleh izin perpanjangan IUPHHK-HA definitif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 101/Menhut-II/2009 tanggal 12 Maret 2009, dengan luas areal ± 214.935 hektar.
2010
Transformasi Perusahaan
Penggantian nama yang semula PT Tunas Sawaerma menjadi PT TUNAS TIMBER LESTARI, kemudian Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor : SK.711/Menhut-II/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.101/Menhut-II/2009 tentang Perpanjangan IUPHHK-HA PT. Tunas Sawaerma Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 214.935 hektar di Provinsi Papua.
2021
Perubahan Nomenklatur
Perubahan Nomenklatur dari IUPHHK-HA menjadi PBPH melalui : SK MENLHK No 624/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 Tanggal 08 September 2021.
- DEDIKASI UNTUK KELESTARIAN
Bertumbuh Bersama Alam dan Masyarakat
Sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), PT Tunas Timber Lestari terus bertransformasi. Dari awal berdirinya hingga saat ini, kami memegang teguh komitmen untuk mewujudkan pemanfaatan hutan produksi yang lestari.
- Konservasi & Keberlanjutan: Selalu berupaya meminimalkan dampak lingkungan dan menjaga area Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
- Kesejahteraan Bersama: Menjaga keseimbangan antara kelangsungan bisnis dan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat lokal di sekitar area kerja.